Sabu Raijua – Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas III Tardamu–Sabu melaksanakan Program Padat Karya Tahun Anggaran 2026 sebagai upaya pemberdayaan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan kerja di Bandar Udara Tardamu–Sabu, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pelaksanaan Program Padat Karya ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 70 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Padat Karya di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Kegiatan ini mengusung tema “Pemberdayaan Masyarakat serta Peningkatan Kualitas Lingkungan Kerja”, dengan fokus pekerjaan meliputi pembersihan runway strip, pagar perimeter, dan area lainnya di lingkungan Bandar Udara Tardamu–Sabu.
Program Padat Karya ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kerja kepada masyarakat di sekitar bandar udara, sekaligus mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pemeliharaan dan peningkatan kualitas lingkungan bandara. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan tercipta manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat serta lingkungan bandar udara yang lebih bersih, tertata, dan terpelihara.
Dalam pelaksanaannya, UPBU Kelas III Tardamu–Sabu melibatkan masyarakat yang berdomisili di sekitar lokasi bandar udara, dengan berkoordinasi bersama perangkat desa dan kelurahan setempat. Pelibatan masyarakat ini diharapkan dapat mewujudkan sinergi antara pihak bandar udara dan masyarakat dalam mendukung kelancaran kegiatan serta memastikan pelaksanaannya tepat sasaran, tepat guna, dan memberikan hasil yang optimal.
Sebelum pekerjaan dilaksanakan, dilakukan rapat persiapan yang melibatkan Kepala Bandar Udara Tardamu–Sabu beserta staf, pihak penyedia, serta instansi di sekitar lingkungan bandar udara. Selain itu, peninjauan lokasi pekerjaan juga dilakukan untuk memastikan kesiapan pelaksanaan kegiatan, mulai dari tahap persiapan hingga pekerjaan di lapangan.
Program Padat Karya ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Untuk pelaksanaan tahap I dan tahap II dengan melibatkan 26 orang peserta selama tujuh hari kerja.
Melalui Program Padat Karya ini, Kantor UPBU Kelas III Tardamu–Sabu berharap kegiatan pemeliharaan lingkungan bandar udara dapat berjalan secara optimal, sekaligus memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar melalui kesempatan kerja dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam mendukung pemeliharaan fasilitas bandar udara.
Program ini menjadi salah satu bentuk sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan bandar udara yang terpelihara serta mendukung penyelenggaraan pelayanan transportasi udara yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
